Turis asal Timur Tengah ini diketahui akan menggunakan jasa kawin kontrak selama 5 hari liburan di kawasan Puncak Bogor.
"Sesuai permintaan, kebetulan hari itu dia minta 5 hari, karena dia stay di Puncak 5 hari, jadi selama stay di Puncak dia bayar sewanya (kawin kontrak) 5 hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.
Tarif yang diajukan oleh mucikari saat itu adalah Rp 10 juta untuk layanan selama 5 hari.
Namun karena terlalu mahal, turis asing asal Timur Tengah ini pun diperbolehkan menawar harga.
"Sesuai permintaan 5 hari, Rp 10 juta, dia nawar Rp 7 juta. Walaupun Warga Negara Asing (WNA) nawar (harga) juga. Nggak ada minimum berapa hari, sesuai selera dia," lanjut AKP Benny Cahyadi.
Lebih lanjut, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis kawin kontrak tersebut.
"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata AKBP Muhammad Joni.
Dan tak hanya mengamankan mucikari, polisi juga mengamankan turis asing yang terpergok tengah menggunakan jasa bisnis kotor tersebut.
Terkait kasus ini, keempat mucikari yang tertangkap bakal dikenai ancaman pidana perdagangan manusia yang sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2007.