Follow Us

Obrak-abrik Bisnis Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Ciduk Turis Timur Tengah Lagi Nego Harga Nikah dengan Wali Bodong: WNA Nawar Juga

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 24 Desember 2019 | 18:45
Obrak-abrik Bisnis Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Ciduk Turis Timur Tengah yang Lagi Nego Harga: WNA Nawar Harga Juga
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Obrak-abrik Bisnis Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Ciduk Turis Timur Tengah yang Lagi Nego Harga: WNA Nawar Harga Juga

Baca Juga: Jatuh Terguling ke Jurang Sedalam 150 Meter, Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya Ini Gantungkan Nyawa Pada Batang Pohon Semalaman Demi Selamatkan sang Cucu

Turis asal Timur Tengah ini diketahui akan menggunakan jasa kawin kontrak selama 5 hari liburan di kawasan Puncak Bogor.

"Sesuai permintaan, kebetulan hari itu dia minta 5 hari, karena dia stay di Puncak 5 hari, jadi selama stay di Puncak dia bayar sewanya (kawin kontrak) 5 hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.

Tarif yang diajukan oleh mucikari saat itu adalah Rp 10 juta untuk layanan selama 5 hari.

Namun karena terlalu mahal, turis asing asal Timur Tengah ini pun diperbolehkan menawar harga.

Baca Juga: Kepengin Pulang dan Kumpul Bareng Keluarga Lebih Cepat, Permohonan Cuti Bersyarat Ahmad Dhani Tak Dikabulkan, Ini Penjelasan Pengacara

"Sesuai permintaan 5 hari, Rp 10 juta, dia nawar Rp 7 juta. Walaupun Warga Negara Asing (WNA) nawar (harga) juga. Nggak ada minimum berapa hari, sesuai selera dia," lanjut AKP Benny Cahyadi.

Lebih lanjut, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis kawin kontrak tersebut.

"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata AKBP Muhammad Joni.

Dan tak hanya mengamankan mucikari, polisi juga mengamankan turis asing yang terpergok tengah menggunakan jasa bisnis kotor tersebut.

Baca Juga: Viral Video Wanita Diduga Seret dan Maki-maki Suami yang Disabilitas di Pinggir Jalan Gegara Tak Bawa Uang Saat Disuruh Mengemis

Terkait kasus ini, keempat mucikari yang tertangkap bakal dikenai ancaman pidana perdagangan manusia yang sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2007.

Source : Kompas.com, Tribun Bogor

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest