"Dia (DL) pacaran dengan saya sudah sejak tahun 2015.
Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Wanita Ini Malah Tewas Overdosis dengan Mulut Berbusa
Kami berdua memang sudah sering berhubungan layaknya suami istri hingga saya hamil.
Tetapi ketika saya minta pertanggungjawabannya, dia malah menolak," jelas YS seperti yang dikutip Sosok.ID dari Pos Kupang, Kamis (28/11/2019).
Mengutip Tribunnews dan Pos Kupang, usai mengantongi laporan YS, pihak kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku.
Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres TTS guna ditahan.
"Pelakunya sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH kepada Pos- Kupang, Kamis (28/11/2019).
Lebih lanjut, pelaku bakal dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari.