Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sakit Hati Dicampakkan Demi Anak Tetangga yang Hamil Padahal Sudah 4 Tahun Pacaran Sampai Punya Anak, Wanita Ini Bikin sang Pacar Terancam Denda Rp 5 M!

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 28 November 2019 | 15:40
Sakit Hati 4 Tahun Pacaran Sampai Hamil Tapi Kalah Saing dengan Anak Tetangga yang Dihamili Pacarnya, Wanita Ini Penjarakan Kekasihnya Sendiri
Ilustrasi hamil via Tribunnews.com

Sakit Hati 4 Tahun Pacaran Sampai Hamil Tapi Kalah Saing dengan Anak Tetangga yang Dihamili Pacarnya, Wanita Ini Penjarakan Kekasihnya Sendiri

"Dia (DL) pacaran dengan saya sudah sejak tahun 2015.

Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Wanita Ini Malah Tewas Overdosis dengan Mulut Berbusa

Kami berdua memang sudah sering berhubungan layaknya suami istri hingga saya hamil.

Tetapi ketika saya minta pertanggungjawabannya, dia malah menolak," jelas YS seperti yang dikutip Sosok.ID dari Pos Kupang, Kamis (28/11/2019).

Mengutip Tribunnews dan Pos Kupang, usai mengantongi laporan YS, pihak kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku.

Baca Juga: Viral Didugal Bawa Kabur Istri Orang, Seorang Pria Tabrak 5 Pengendara Kendaraan Saat Pergi, Suami Wanita yang Diajak Kabur Hingga Diamuk Warga, Ini Kronologinya!

Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres TTS guna ditahan.

"Pelakunya sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH kepada Pos- Kupang, Kamis (28/11/2019).

Lebih lanjut, pelaku bakal dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kena KDRT Lalu Ditinggal Kabur Arya ke Apartemen Selingkuhannya, Ini 6 Fakta Dugaan Perselingkuhan yang Seret Marshanda! Pergoki Marshanda Video Call dengan Suaminya

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Tribunnews.com pos kupang

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x