Sosok.id - Walaupun sudah terbukti bersalah atas kematian anak mereka, pasangan suami istri ini tetap menolak untuk mengakui perbuatannya di pengadilan.
Azlin Arujunah (27) dan Ridzuan Mega Abdul Rahman (27) asal Singapura dituduh menganiaya putra mereka tiga tahun yang lalu.
Melansir dari Daily Mail, dalam pengadilan yang gelar pada 12 November 2019 lalu itu disebutkan bahwa putra mereka meninggal pada Oktober 2016 silam.
Adapun penyebab kematiannya adalah air mendidih bersuhu 92 derajat celsius yang menyebabkan luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.
Hakim Pengadilan Tinggi Valerie Thean pada Rabu (27/11/2019) telah meminta pasangan itu untuk bersaksi, namun keduanya menolak untuk melakukannya.
Pengacara Rahman, Eugene Thuraisingam mengatakan bahwa ada sebuah alasan mengapa orang-orang memutuskan untuk mengambil sikap atau tidak.
Hal itu disebutnya sebagai keputusan yang strategis.
"Jika mereka memilih untuk mengambil langkah ini, mereka harus berbaraing di mana mereka membuat tempat tidur mereka," ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dari The Straits Times via Daily Mail.
Sebelumnya, dalam beberapa pernyataan polisi, pasangan ini telah mengakui tindakan pelecehan tersebut.
Seorang psikolog yang menangani pasangan itu akan menjadi satu-satunya saksi dari kasus ini.