Sosok.ID - Penemuan jasad seorang wanita diduga korban pembunuhan di pinggir jalan sekitar Stadion Kalianda, Lampung sempat menggegerkan warga setempat.
Pasalnya, saat ditemukan, jasad wanita yang dibuang di sekitar Stadion Kalianda Lampung ini dalam kondisi mengenaskan dengan mulut berbusa akibat overdosis (OD).
Tiga hari berlalu sejak penemuan jasad wanita di sekitar Stadion Kalianda, Lampung, aparat Kepolisian Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan.
Dilansir Sosok.ID Kompas.com dan Tribunnews, berdasarkan pemeriksaan, korban adalah seorang wanita berinisial BO (19), warga Banjarsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
BO ini diketahui memiliki pacar berinisial FS (26), warga Bumi Agung, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Jasad BO pertama kali ditemukan oleh seorang warga sekitar yang hendak ke pasar.
Saat ditemukan, jasad BO mengenakan kaos berwarna hitam dan celana panjang warna krem dengan resleting setengah terbuka.
Jasad BO berhasil di identifikasi usai sang kekasih, FS datang ke kantor polisi menyerahkan diri sebagai pelaku pembunuhan.
Baca Juga: Awalnya Diajak Beli Batagor, Perempuan Muda Malah Digauli Kenalannya Sebanyak 2 Kali di Dalam Mobil
FS mengaku berani menyerahkan diri ke Polsek Natar karena merasa bersalah atas kematian sang kekasih.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengatakan, FS tersangka menyerahkan diri tiga hari setelah penemuan mayat korban di sekitar Stadion Kalianda, Lampung.
Kepada polisi, FS mengaku bahwa dirinyalah yang membuang BO di pinggir jalan di sekitar Stadion Kalianda, Lampung.
Hal tersebut nekat FS lakukan lantaran ia panik kekasihnya tewas dalam keadaan overdosis.
Diliputi rasa takut dan kalut, FS nekat membuat jasad korban di daerah sepi sekitar Stadion Kalianda, Lampung.
FS akhirnya menyerahkan diri usai 3 hari dimakan rasa bersalah yang menggerogoti nuraninya.
Melansir Kompas.com, Kamis (28/11/2019), kejadian berawal ketika FS dan BO menginap di salah satu hotel di daerah Natar pada malam sebelum kejadian.
Di hotel, FS mengajak korban untuk berpesta sabu-sabu.
Tak hanya pesta sabu-sabu, FS juga diketahui mengaku mengajak sang kekasih berhubungan badan di bawah pengaruh narkotika hingga kelelahan.
Diduga kelelahan dan terlalu banyak mengkonsumsi sabu-sabu, korban mulai menunjukkan gejala overdosis.
Tubuh korban sempa kejang-kejang dan hilang kesadaran.
Pelaku, FS yang berada satu kamar dengan korban sempat panik melihat kondisi korban yang mulai kejang-kejang.
Melihat kondisi korban yang kejang-kejang, pelaku sempat lari keluar kamar hotel mencari garam untuk menetralisir efek penggunaan narkoba.
"Saat korban mengalami gejala overdosis, tersangka sempat keluar hotel mencari garam guna menetralisir efek penggunaan narkoba.
Namun ini tidak berhasil," terang AKP Tri Maradona dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019) sore.
Namun rupanya cara ini tidak berhasil, meski sudah diobati dengan garam, korban tak juga menunjukkan kesembuhan.
Bukannya sembuh, kondisi korban justru makin parah hingga mulutnya mengeluarkan busa.
"Selain karena over dosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” jelas AKP Tri Maradona.
Lantaran panik, pelaku akhirnya membawa korban keluar dengan mobil Avanza berwarna hitam.
Mengutip Tribunnews, tak tahu apa yang harus ia lakukan selanjutnya, FS sempat membawa korban yang tak lagi bernyawa keliling jalan tol Lampung.
Menjelang pagi, FS keluar dari tol dan berkeliling di Kalianda.
Saat melintasi area Stadion Kalianda dan melihat kondisi sekitar yang sepi, FS lalu membuang jasad korban di daerah itu.
Pagi harinya, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar yang hendak ke pasar.
“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi.
Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata AKP Tri Maradona.
Mengutip Kompas, Kamis (28/11/2019)AKP Tri Maradona mengatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
(*)