Menjelang pagi, FS keluar dari tol dan berkeliling di Kalianda.
Saat melintasi area Stadion Kalianda dan melihat kondisi sekitar yang sepi, FS lalu membuang jasad korban di daerah itu.
Pagi harinya, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar yang hendak ke pasar.
“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi.
Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata AKP Tri Maradona.
Mengutip Kompas, Kamis (28/11/2019)AKP Tri Maradona mengatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
(*)