Nyatanya terdapat perjanjian amat kompleks antara Inggris, Irlandia Utara, Federasi Malaya, Borneo Utara, Sarawak dan Singapura.
Mengutip treaties.un.org, Selasa (5/3) perjanjian tersebut diteken di London pada 9 Juli 1963.
Amat banyak pasal-pasal yang dikenakan Inggris kepada Malaysia untuk 'membayar' kemerdekaan yang telah diberikan.
Yang membuat tercengang dimana ada pasal Inggris dapat menyewa tanah negara Persemakmurannya baik itu Singapura dan Malaysia dalam jangka waktu 999 tahun!
Tanah yang disewa pun sesuai dengan ketentuan Kerajaan Inggris yang berarti negeri Ratu Elizabeth itu bisa sesuka hati menyewa tanah negara persemakmurannya dimanapun ia minta.
Alasan Inggris akan menyewa tanah persemakmurannya untuk membuat pangkalan militer.
Jika nantinya Inggris jadi menyewa tanah negara Malaysia maka negeri Jiran itu akan memberikan waktu selama 30 tahun bagi Inggris untuk melakukan 'uji coba' ke tanah sewaannya.
Jika mau melanjutkan sewa tanah maka Inggris akan dipersilahkan memperpanjang dengan perjanjian yang akan diatur kedepannya dengan pemerintah Malaysia.