Polisi sudah memeriksa korban bersama tiga saksi, dan dalam kasus ini polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.
Namun jika ke depan tersangka tidak kooperatif, Kapolsek AKP Dodi menyatakan akan melakukan penahanan. (*)