Sosok.id - Seorang remaja 14 tahun asal Makassar ditangkap setelah mencuri sebuah ponsel milik tetangganya.
Namun, ketika mendengar alasannya, korban justru mencabut laporannya.
Remaja berinisial RT (14) sendiri telah diamankan oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan.
RT ditangkap karena kedapatan mencuri sebuah ponsel milik tetangga kosnya di Kompleks IDI, Jalan dr Leimena, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengetakan bahwa, RT saat ini masih duduk di bangku kelas V SD.
RT diamankan oleh pihak berwajib pada Senin (4/11/2019) malam di kosnya.
Sementara korbannya adalah seorang wanita yang satu kos dengan RT.
Korban adalah warga Poso, Sulawesi Tengah.
RT mencuri uang korban dengan cara mencongkel jendela kamarnya.
Sementara korban saat itu sedang tidak berada di kamar kosnya.
Usai menggasak ponsel milik korban, RT lantas menjualnya.
RT mendapat Rp 300 ribu dari hasil penjualan barang curiannya itu.
Namun, setelah mendengar alasan RT mengapa ia mencuri, korban justru mencabut laporannya.
Sebab, ia merasa iba dengan RT dan menyesal telah melaporkannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap alasan sebenarnya mengapa RT nekat mencuri.
Rt sendiri mengaku pada polisi bahwa dirinya sering tinggal kelas.
Teman-teman sebayanya sudah masuk SMP semua, tetapi RT masih duduk di bangku kelas V SD.
RT pun mengaku bahwa uang hasil jualan barang curian itu hendak digunakannya untuk membayar sekolah.
"(Motifnya) betul demi biaya sekolah. Pelaku masih duduk di bangku SD kelas V," kata Ahmad Halim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/11/1019).
Adapun alasan RT harus sampai mencuri demi biaya sekolah karena ayahnya telah tiada.
Sementara ibunya mengalami gangguan kejiwaan.
Jadi, tak ada orang dewasa yang membiayai RT.
Kekurangan biaya juga menjadi penyebab mengapa RT sering tinggal kelas.
"Memang anak ini terlambat sekolah.
Dia bingung mau biayai sekolahnya karena bapaknya sudah meninggal, sementara ibunya mengalami gangguan jiwa," kata Ahmad Halim.
Karena alasan itulah korban kemudian mencabut laporannya.
"Korban mencabut laporan serta tidak keberatan karena merasa kasihan.
Korban dan pelaku juga satu kos," kata Ahmad Halim.
Melihat kondisi RT yang memprihatinkan, pihak kepolisian lantas menyerahkannya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapat pembinaan.
Dengan demikian, RT dapat dibina dan menjadi anak yang lebih baik.
(*)