Sosok.id - Seorang remaja 14 tahun asal Makassar ditangkap setelah mencuri sebuah ponsel milik tetangganya.
Namun, ketika mendengar alasannya, korban justru mencabut laporannya.
Remaja berinisial RT (14) sendiri telah diamankan oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan.
RT ditangkap karena kedapatan mencuri sebuah ponsel milik tetangga kosnya di Kompleks IDI, Jalan dr Leimena, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengetakan bahwa, RT saat ini masih duduk di bangku kelas V SD.
RT diamankan oleh pihak berwajib pada Senin (4/11/2019) malam di kosnya.
Sementara korbannya adalah seorang wanita yang satu kos dengan RT.
Korban adalah warga Poso, Sulawesi Tengah.
RT mencuri uang korban dengan cara mencongkel jendela kamarnya.
Sementara korban saat itu sedang tidak berada di kamar kosnya.