Hal itu karena di laporan tersebut tertulis persetujuan kepala sekolah, padahal Yudiati tak pernah mengetahui anggaran tersebut sama sekali.
Tak lama kemudian tiba-tiba ketua yayasan mengeluarkan peraturan baru bahwa Kepala Sekolah tak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk BOS dan BOP.
Setelah mendapat ancaman pemecatan, dirinya pun menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pelaksanaan dana BOS dan BOP itu diawasi kepala sekolah.
"Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan," ujar Yudiati, dilansir dari TribunJakarta.com.
Namun justru dirinya malah mendapat tekanan dari yayasan setelah ia menunjukkan surat yang dibawanya.
"Ketua yayasan bilang semua yang mengatur yayasan bukan kepala sekolah. Bahkan yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi untuk melakukan pemecatan ke saya," tutur Yudiati yang dikutip dari TribunJakarta.com.
Pemecatan terhadap Yudiati terjadi pada tanggal 7 Oktober 2019, namun surat resmi pemecatan baru ia terima pada tanggal 16 Oktober yang tertera tanggal 14 Oktober.
"Sejak tanggal 7-14 Oktober itu saya masih masuk sekolah, ada yang janggal saat itu karena jabatan kepala sekolah diambil alih yayasan. Sejak tanggal 14 Oktober karena semua guru sudah tidak ada yang mau mendengar, saya putuskan untuk berdiam diri di rumah, hingga ada pesan WhatsApp terkait pemecatan tersebut," ungkap Yudiati, dikutip dari TribunJakarta.com.
Hingga hari ini laporan terkait pemecatan dirinya telah sampai ke Dinas Pendidikan Kota Tangeran.