Sosok.ID - Yudiati (53), mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang ini tak menyangka pengabdiannya di dunia pendidikan terhenti tanpa alasan yang jelas.
Ia dipecat oleh yayasan saat baru menjabat selama tiga bulan sebagai Kepala Sekolah di sana.
Bahkan, wanita setengah baya tersebut tak mengetahui kejelasan letak kesalahannya hingga ia harus dipecat sebagai seorang abdi pendidikan.
Yang mengherankan, sebelum surat pemecatan diterbitkan, ia diberhentikan tugasnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Diduga ia pecat karena ikut mengintervensi program keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional pendidikan (BOP).
Dilansir dari TribunJakarta.com, Yudiati menceritakan kronologi bagaimana ia bisa diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah.
Yudiati baru menjabat selama tiga bulan dari Bulan Juli -September 2019, namun saat menjabat sebagai Kepala Sekolah ia tak pernah sekalipun mengetahui aliran penggunaan dana tersebut.
Padahal menurutnya, sebagai seorang Kepala Sekolah ia harusnya mengetahui dan memegang dana BOS dan BOP tersebut.
Namun ia merasa tidak diperbolehkan untuk mengetahui dana pendidikan dari pemerintah untuk sekolahnya tersebut.
"Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP karena itu kan harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu," jelas Yudiati, dikutip dari TribunJakarta.com