Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Politisi Milenial, William Aditya Sarana, Viral Setelah Gunakan Sosial Media Untuk Bahas RAPBD DKI Jakarta, Anggota Termuda dan Pernah Ditolak Orang Tuanya

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 01 November 2019 | 12:43
Sosok Politisi Milenial, William Aditya Sarana, Viral Setelah Gunakan Sosial Media Untuk Bahas RAPBD DKI Jakarta
Instagram @willsarana

Sosok Politisi Milenial, William Aditya Sarana, Viral Setelah Gunakan Sosial Media Untuk Bahas RAPBD DKI Jakarta

William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta yang bongkar kejanggalan anggaran Lem Aibon.
KOMPAS.COM (RYANA ARYADITA UMASUGI)/Twitter (@willsarana)

William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta yang bongkar kejanggalan anggaran Lem Aibon.

"Tantangannya yang pertama saya paling muda jadi diremehin. Anak muda bisa apa? Anak kemarin sore. Itu yang saya pernah bilang kalau anak muda itu kurang pengalaman, tetapi kita tuh bisa tambal dengan ilmu keberanian dan idealisme," ucap William, dikutip dari Kompas.com.

Saat memutuskan untuk masuk dalam ranah politik, William sempat dilarang oleh kedua orang tuanya.

Namun, ia tetap mengikuti panggilannya dan menjadi anggota DPRD DKI termuda.

Bahkan saat berkampanye di suatu wilayah, ia sempat tak dianggap hingga diajak berjabat tangan pun warga di daerah tersebut enggan.

Baca Juga: Belum Sehari Jadi Pengantin Baru, Pria Ini Nangis Histeris saat Sang Istri Meninggal Dunia di Hadapan Tamu Nikahan Gegara Kelelahan

Ketika ditanya kenapa memilih PSI sebagai kendaraan politiknya, ia menjawab bahwa ekosistem partai politik di Indonesia sebagian besar sudah tidak sehat.

Dan hanya PSI sebagai partai barulah yang dianggapnya masih sehat menjadi partai politik yang bisa disebut sebagai kuda hitam.

"Menurut saya, ekosistem parpol di partai lain itu sudah rusak. Sifatnya itu nepotisme sudah ada bekingan oligarkis tertutup. Kalau kita jadi orang baik sendirian di parpol yang lama misalnya itu enggak akan mengubah apa-apa," tuturnya, dilansir dari Kompas.com.

William juga menjadi salah satu perwakilan yang berhasil memenangi gugatan atas Perda Pasa 25 ayat (1) tentang Ketertiban Umum di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Terbangun Setelah Koma Selama 10 Tahun, Pria Ini Ungkap Fakta Mengejutkan Selama Dirinya Dirawat di Rumah Sakit

Salah satu isi perda tersebut membahas wewenang gubernur untuk penetapan PKL di jalan dan trotoar.

Source :Kompas.comInstagram

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x