Dan akhirnya, putusan MA membatalkan Pasal 25 ayat (1) tentang Ketertiban Umum. (*)
Sosok Politisi Milenial, William Aditya Sarana, Viral Setelah Gunakan Sosial Media Untuk Bahas RAPBD DKI Jakarta, Anggota Termuda dan Pernah Ditolak Orang Tuanya
Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 01 November 2019 | 12:43
Popular
Hot Topic
Tag Popular