Follow Us

Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 26 September 2019 | 14:10
Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA

Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk

Sosok.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria oleh Prada DP masih terus bergulir di pengadilan Militer I-04 Palembang.

Kali ini agenda yang baru saja dilalui adalah pembacaan vonis terhadap Prada DP oleh Hakim Ketua.

Berdasarkan agenda sidang, atas kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang Prada DP lakukan, pengadilan siap menjatuhkan vonis hukuman.

Seperti di lansir Sosok.ID dari laman Tribun Sumsel, pembunuhan yang dilakukan Prada DP sekitar bulan Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Diduga Keluar Turuti Permintaan Mahasiswa, Bambang Soesatyo Kocar-kacir Saat Polisi Lempar Gas Air Mata

Prada DP melakukan aksi kejinya di sebuah penginapan yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Tak hanya itu, Prada DP juga diketahui sebagai siswa Sartaif kabur dari Dodiklatpur (Komando Pendidikan dan Latihan Tempur) di Rindam II/ Baturaja.

Usai membunuh dan memutilasi Vera Oktaria, Prada DP kabur dan baru tertangkap di Kabupaten Serang, Banten sekitar akhir bulan Juni 2019.

Prada DP lantas digiring kembali ke Palembang untuk dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP

Usai menjalani serangkaian persidangan, Prada DP dituntut hukuman pejara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dikenai sanksi pemecatan dari satuan TNI.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Sumsel

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest