Sosok.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria oleh Prada DP masih terus bergulir di pengadilan Militer I-04 Palembang.
Kali ini agenda yang baru saja dilalui adalah pembacaan vonis terhadap Prada DP oleh Hakim Ketua.
Berdasarkan agenda sidang, atas kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang Prada DP lakukan, pengadilan siap menjatuhkan vonis hukuman.
Seperti di lansir Sosok.ID dari laman Tribun Sumsel, pembunuhan yang dilakukan Prada DP sekitar bulan Mei 2019 lalu.
Prada DP melakukan aksi kejinya di sebuah penginapan yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, Prada DP juga diketahui sebagai siswa Sartaif kabur dari Dodiklatpur (Komando Pendidikan dan Latihan Tempur) di Rindam II/ Baturaja.
Usai membunuh dan memutilasi Vera Oktaria, Prada DP kabur dan baru tertangkap di Kabupaten Serang, Banten sekitar akhir bulan Juni 2019.
Prada DP lantas digiring kembali ke Palembang untuk dimintai pertanggungjawaban.
Usai menjalani serangkaian persidangan, Prada DP dituntut hukuman pejara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dikenai sanksi pemecatan dari satuan TNI.