Follow Us

Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 26 September 2019 | 14:10
Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA

Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Vera.

Baca Juga: Mahasiswa Mulai Bertumbangan, Jokowi Suruh Para Pendemo Penolak UU KPK Pergi ke MK Saja

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun sempat menangis di tengah ruang sidang.

Bahkan pada sidang pembacaan nota pembelaan pada 29 Agustus 2019 lalu, Prada DP sempat memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukum.

"Saya tidak pernah sekalipun mengatakan bahwasanya saya ingin membunuh Vera Oktaria," ungkap Prada DP.

Baca Juga: Siswa STM Mengaku Dapat Pesan Berantai untuk Berdemo di DPR RI

Berderai air mata, Prada DP memohon agar mendapat keringanan hukuman.

Mohon agar dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya Yang Mulia," ucap Prada DP sembari berurai air mata.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Sumsel

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest