Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 24 September 2019 | 18:10
Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP
Kolase gambar dari Gridhot.ID

Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP

Sosok.ID - Akhir-akhir ini Revisi KUHP hasil rancangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendadak menjadi sorotan publik.

Publik yang menyoroti soal akan disahkannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pun turun ke jalan memprotes RKUHP hasil rancangan DPR tersebut.

Bagaimana tidak, pasal-pasal perubahan dalam RUU tersebut menuai kontroversi di publik.

Beberapa pihak menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Dapat Jodoh Usai Putus Cinta, Wanita Ini Mantap Nikahi Pria Tajir yang Rutin Mengiriminya Pesan Cinta Selama 6 Bulan

Tak hanya dari masyarakat biasa, tokoh-tokoh publik hingga selebritis pun turut menyoroti kebijakan ini.

Salah satu tokoh publik yang turut menyoroti kebijakan ini adalah ahli metafisika Ki Kusumo.

Melansir dari TribunewsBogor.com, sebagai seseorang yang ahli di bidang santet dan ilmu spiritual, Ki Kusumo pun meminta agar DPR bisa melibatkan dirinya jika ingin membahas pasal tersebut dalam RKUHP.

Diketahui sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.

Baca Juga: Hobi Makan Ngemper di Kantin Bareng Pegawainya, Direktur Bank Ini Rupanya Anak Orang Kaya Nomor 1 di Indonesia dan Miliki Kekayaan Capai Rp 113 T

Dalam Pasal 260 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang.

Source : GridHot.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x