Sosok.ID - Akhir-akhir ini Revisi KUHP hasil rancangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendadak menjadi sorotan publik.
Publik yang menyoroti soal akan disahkannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pun turun ke jalan memprotes RKUHP hasil rancangan DPR tersebut.
Bagaimana tidak, pasal-pasal perubahan dalam RUU tersebut menuai kontroversi di publik.
Beberapa pihak menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan banyak pihak.
Tak hanya dari masyarakat biasa, tokoh-tokoh publik hingga selebritis pun turut menyoroti kebijakan ini.
Salah satu tokoh publik yang turut menyoroti kebijakan ini adalah ahli metafisika Ki Kusumo.
Melansir dari TribunewsBogor.com, sebagai seseorang yang ahli di bidang santet dan ilmu spiritual, Ki Kusumo pun meminta agar DPR bisa melibatkan dirinya jika ingin membahas pasal tersebut dalam RKUHP.
Diketahui sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.
Dalam Pasal 260 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang.