Follow Us

Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 26 September 2019 | 14:10
Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA

Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk

Baca Juga: Cuma Gegara Peluk Temannya, Bocah 5 Tahun Pengidap Autisme Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Prada DP yang kelelahan berdiri dalam sikap sempurna selama nyaris satu jam pun memilih untuk melanjutkan dengan duduk di kursi pesakitan.

Usai Prada DP duduk dan melepas topi pet yang ia kenakan, pembacaan nokta vonis pun dilanjutkan.

Saat Hakim Ketua lanjut membacakan vonis, Prada DP justru terlihat menahan kantuk.

Beberapa kali terlihat sesekali menutup mata, melepaskan kantuk yang ia rasakan kendati Hakim Ketua masih membacakan vonis yang akan dijatuhkan.

Prada DP yang tak sanggup menahan kantuk selama sidang pembacaan vonis terhadap dirinya.
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA

Prada DP yang tak sanggup menahan kantuk selama sidang pembacaan vonis terhadap dirinya.

Baca Juga: Viral! Bukan Alasan Sakit atau Ada Acara Keluarga, Siswa Ini Izin Tak Masuk Sekolah Karena Ingin Lihat Karnaval, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Suhartini yang merupakan ibu kandung Fera terlihat menyimak apa yang disampaikan oleh hakim di bangku pengunjung.

Usai pembacaan selesai, vonis pun dijatuhkan kepada Prada DP.

Atas kejahatannya, Prada DP resmi dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI karena dianggap telah mencoreng nama intansi militer.

"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, Prada DP dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Vera Oktaria (21).

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Sumsel

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest