Baca Juga: Cuma Gegara Peluk Temannya, Bocah 5 Tahun Pengidap Autisme Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Prada DP yang kelelahan berdiri dalam sikap sempurna selama nyaris satu jam pun memilih untuk melanjutkan dengan duduk di kursi pesakitan.
Usai Prada DP duduk dan melepas topi pet yang ia kenakan, pembacaan nokta vonis pun dilanjutkan.
Saat Hakim Ketua lanjut membacakan vonis, Prada DP justru terlihat menahan kantuk.
Beberapa kali terlihat sesekali menutup mata, melepaskan kantuk yang ia rasakan kendati Hakim Ketua masih membacakan vonis yang akan dijatuhkan.
Sementara itu, Suhartini yang merupakan ibu kandung Fera terlihat menyimak apa yang disampaikan oleh hakim di bangku pengunjung.
Usai pembacaan selesai, vonis pun dijatuhkan kepada Prada DP.
Atas kejahatannya, Prada DP resmi dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI karena dianggap telah mencoreng nama intansi militer.
"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, Prada DP dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Vera Oktaria (21).