Follow Us

Mahasiswa Mulai Bertumbangan, Jokowi Suruh Para Pendemo Penolak UU KPK Pergi ke MK Saja

Seto Ajinugroho - Kamis, 26 September 2019 | 11:26
Mahasiswa Mulai Bertumbangan, Jokowi Suruh Para Pendemo Penolak UU KPK Pergi ke MK Saja
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI

Mahasiswa Mulai Bertumbangan, Jokowi Suruh Para Pendemo Penolak UU KPK Pergi ke MK Saja

Sosok.ID - Elemen masyarakat dan gabungan mahasiswa di seluruh Indonesia secara spontan turun ke jalan.

Mereka menyampaikan aspirasi dan bermacam tuntutan yang salah satunya pencabutan UU KPK hasil revisi.

Meski demikian tuntutan untuk mencabut UU KPK masih belum mau dipenuhi oleh Presiden Jokowi.

Mengutip Kompas.com, Kamis (26/9/2019) Jokowi masih dengan pendiriannya dimana tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.

Baca Juga: Ikut Demo, 'Bidadari' Cantik Ini Nyatanya Bukan Mahasiswi Biasa

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (25/9) kemarin, menjelaskan jika presiden meminta siapapun penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," ungkap Yasonna seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Yasonna bahkan menilai demo mahasiswa di berbagai wilayah tak akan mengubah pendirian presiden mencabut UU KPK hasil revisi.

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," terangnya lebih lanjut.

Baca Juga: Menerawang Bencana Tahun Ini, Roy Kiyoshi Sebut Lihat Tumpukan Jenazah Berkantong Kuning

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan lantas meminta para penolak UU KPK pergi ke MK untuk menempuh jalur judicial review.

"Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah. Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," ujar Moeldoko.

Source : Kompas.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest