Follow Us

Cemburu Asmaranya Kandas, Seorang Pria Rebut Pistol dari Lelaki Idaman Wanita yang Ia Cintai, Korban Meninggal dan Tersangka Buron 8 Tahun

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 25 September 2019 | 06:00
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin gelar perkara penangkapan dua pelaku pembunuh polisi, Senin (23/9/2019).
(Tribun Lampung/Syamsir Alam)

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin gelar perkara penangkapan dua pelaku pembunuh polisi, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP

Menurut Made Rasma, kronologis kasus polisi ditembak hingga tewas bermula saat para pelaku bertemu dengan korban dan calon istrinya.

Mereka bertemu di Lapangan Tugu Pepadun, Gunungsugih pada 19 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, perbincangan terjadi antara keempatnya.

Tak berselang lama, cekcok mulut terjadi antara korban dan Arwan.

"Kedua pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah, ia melihat senjata api korban yang terselip di bagian pinggang," ujarnya.

Baca Juga: Takut Kehilangan Pekerjaan, Pelayan Sebuah Restoran Pulang dengan Kondisi Lebam dan Basah Kuyup, Ditanya Keluarga Ngomongnya Rayakan Ultah

Kemudian, para pelaku merebut pistol korban.

Lalu, mereka menembak korban Briptu Fauzi Yurizal ke bagian perutnya sebanyak dua kali.

Sehingga, korban meninggal dunia.

Kemudian, lanjut Made Rasma, pelaku melarikan diri ke arah Metro.

Pelaku meninggalkan senpi milik korban berikut ponsel di bawah pohon bambu di kawasan 22 Hadimulyo, Kota Metro.

Source : tribunlampung.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest