Hal tersebut dimaksudkan agar pembangunan ibu kota baru tersebut cepat terlaksana dan selesainya juga tepat waktu.
Oleh karena itu, infrastruktur di wilayah baru tersebut haruslah terlaksana.
5. Sudah ada wilayah di sana yang dimiliki Pemerintah Indonesia
Ternyata pemerintah pusat telah mengalokasikan wilayah seluas 180.000 hektar di sekitar Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai wilayah ibu kota baru.
Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menekan pengeluaran dan ganti rugi lahan yang akan dibangun sebagai pusat pemerintahan baru.
(*)