Kalau memang sesuai, tinggal menyesuaikan (denda) pelanggarannya," jelas Nasir, megutip Kompas.com.
Usai mengonfirmasi kekeliruan pada surat tilang, polisi akan memperbaiki dan menentukan siapa pelanggarnya.
Kemudian, pelanggar akan diproses di pengadilan dan membayar denda.
"Bayar denda itu di pengadilan negeri. Nanti yang divonis oleh PN itu pelanggarnya," ujar Nasir.
Baca Juga: 5 Fakta Jibril Mahasiswa UGM Penyebar Video Panas ke Orangtua Mantan Pacar, Begini Nasibnya Sekarang
Denny kalah
Setelah melewati proses persidangan, hakim tunggal Sudjarwanto akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Denny.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim tunggal Sudjarwanto, di PN Jakarta Selatan, mengutip Kompas.com Selasa (20/8/2019).
Hakim tunggal menilai bahwa surat tilang yang diterima Denny masih bersifat pemberitahuan dan belum masuk pada pemberian sanksi.
Oleh karena itu, hakim menilai gugatan itu tidak masuk ke ranah praperadilan.
"Terlepas penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalu lintas akan tetapi oleh karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan sangat jelas, permohonan tidak sahnya surat e-tilang tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan," ucap dia.