sosok.id - Baru baru ini beredar di media sosial mengenai kasus penyebaran konten porno yang dilakukan oleh Jibril Abdul Aziz (26).
Warga Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan konten porno tersebut karena sakit hati hubungan dengan sang kekasih tidak direstui oleh orangtua wanita tersebut.
Video pornografinya disebarkan melalui aplikasi Line dan WhatsApp, bahkan ia nekat mengirim konten tersebut kepada orangtua BCH, kekasihnya.
Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Baca Juga: Perjuangan Herlina Kasim Menyusup ke Rimba Raya Papua Demi Kembalinya Irian Barat ke NKRI
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
Berikut ini adalah lima Fakta Mengenai Jibril yang dirangkum oleh Sosok.id :
1. Kronologi Kasus Jibril
Jibrilmemiliki hubungan spesial dengan BCH yang sama-sama berstatus sebagai mahasiswa, hubungan mereka sudah sejak 2017 lalu.
Lantaran Hubungan mereka tidak direstui oleh orangtua BCH, ia pun merasa sakit hati dan kemudian menyebarkan video panas tersebut melalui pesan WhatsApp dan Line.
Bahkan dilansir dari Tribun-timur.com, bahkan video tersebut juga di sebar Jibril kepada rekan-rekan, keluarga, termasuk orang tua korban.