Follow Us

Tak Merasa Langgar Aturan Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Pria Ini Ajukan Gugatan Praperadilan Pada Polisi

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:00
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.

Cara mengurus denda surat tilang elektronik

Seperti yang telah disebutkan di atas, surat tilang elektronik harus dikonfirmasi terlebih dahulu jika terdapat kesalahan.

Masih dilansir dari Kompas.com pada (17/7/2019), Nasir menjelaskan cara mengurus surat tilang elektronik.

Pertama, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tida tiga hari usai melanggar.

Kemudian, pelanggar datang ke posko Electronic Traffic Lae Enforcement (ETLE) untuk identifikasi.

Baca Juga: Diberitakan Telah Meninggal dan Jadi Viral, Bocah yang Kabur dan Jadi Pemulung Akhirnya Bertemu sang Ayah

"Pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang seperti penindakan di lapangan biasa," kata Nasir mengutip Kompas.com.

Ia juga menambahkan, bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, biasanya tiga hari, STNK akan diblokir.

Pemblokiran STNK akan dibuka setelah pemilik kendaraan mengurus tilang tersebut.

Adapun untuk prosedur pembayaran dapat melalui perbankan maupun persidangan.

"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," kata Nasir.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest