Cara mengurus denda surat tilang elektronik
Seperti yang telah disebutkan di atas, surat tilang elektronik harus dikonfirmasi terlebih dahulu jika terdapat kesalahan.
Masih dilansir dari Kompas.com pada (17/7/2019), Nasir menjelaskan cara mengurus surat tilang elektronik.
Pertama, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tida tiga hari usai melanggar.
Kemudian, pelanggar datang ke posko Electronic Traffic Lae Enforcement (ETLE) untuk identifikasi.
"Pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang seperti penindakan di lapangan biasa," kata Nasir mengutip Kompas.com.
Ia juga menambahkan, bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, biasanya tiga hari, STNK akan diblokir.
Pemblokiran STNK akan dibuka setelah pemilik kendaraan mengurus tilang tersebut.
Adapun untuk prosedur pembayaran dapat melalui perbankan maupun persidangan.
"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," kata Nasir.
(*)