Dengan demikian tuntutan yang diajukan Denny cacat hukum dan tidak sah.
Ajukan praperadilan lagi
Usai persidangan, Denny berniat untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi.
"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Kompas.com Selasa (20/8/2019).
Baca Juga: Viral Video Anak SMA Nekat Minum Miras di Dalam Kelas Saat Guru Tengah Mengajar
Hinnga kini, STNK atas anama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya.
Denny menilai jika pihak polisi seharusnya telah memblokir STNK-nya delapan hari setelah tanggal 17 Juli lalu.
"Di surat itu tertulis sejak diterimanya si pelanggar dari surat itu delapan hari maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Tadi saya tanya, you (pihak Polda Metro Jaya) blokir dong sekarang," jelasnya.
Denny juga menolak untuk membayar denda yang dijatuhkan padanya.
"Saya tidak akan bayar surat tilang. Blokir dulu, saya uji lagi praperadilan, saya bayar," ucap dia.
Walaupun demikian, Denny mengaku menghormati putusan hakim yang telah menolak gugatannya.