Follow Us

Tak Merasa Langgar Aturan Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Pria Ini Ajukan Gugatan Praperadilan Pada Polisi

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:00
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.

Dengan demikian tuntutan yang diajukan Denny cacat hukum dan tidak sah.

Ajukan praperadilan lagi

Usai persidangan, Denny berniat untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi.

"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Kompas.com Selasa (20/8/2019).

Baca Juga: Viral Video Anak SMA Nekat Minum Miras di Dalam Kelas Saat Guru Tengah Mengajar

Hinnga kini, STNK atas anama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya.

Denny menilai jika pihak polisi seharusnya telah memblokir STNK-nya delapan hari setelah tanggal 17 Juli lalu.

"Di surat itu tertulis sejak diterimanya si pelanggar dari surat itu delapan hari maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Tadi saya tanya, you (pihak Polda Metro Jaya) blokir dong sekarang," jelasnya.

Denny juga menolak untuk membayar denda yang dijatuhkan padanya.

"Saya tidak akan bayar surat tilang. Blokir dulu, saya uji lagi praperadilan, saya bayar," ucap dia.

Walaupun demikian, Denny mengaku menghormati putusan hakim yang telah menolak gugatannya.

Baca Juga: Kisah Wardi, Kakek Tunanetra yang Rela Tinggal di Pos Kamling dan Berjualan Barang Rongsok dengan Alasan Tak Mau Repotkan Keluarga

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest