Follow Us

Tak Merasa Langgar Aturan Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Pria Ini Ajukan Gugatan Praperadilan Pada Polisi

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:00
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.

"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, mengutip Kompas.com Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Terlibat Pertengkaran Hebat dengan Sahabat Ammar Zoni dan Adiknya, Irish Bella yang Tengah Hamil Muda Nangis Histeris: Sean Cukup!

Ia juga mengaku tak merasa keberatan jika harus membayar denda.

Namun, tindakannya itu dilakukan untuk mengoreksi kinerja dan kebijakan kepolisian.

Mahfudi pun mengakui pelanggaran yang dilakukannya.

Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah jalani sidang putusan, Selasa (20/8/2019)
KOMPAS.COM/WALDA MARISON

Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah jalani sidang putusan, Selasa (20/8/2019)

Tanggapan

Pihak Polda Metro Jaya pun menanggapi gugatan yang dilayangkan Denny.

Menurut keterangan Bid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, melansir dari Kompas.com, setiap orang yang menerima surat tilang elektronik bisa mengkonfirmasi ulang ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Istri Tega Lempar Anak dari Lantai 10 Apartemennya Lalu Bunuh Diri, Suami Hanya Bisa Nangis Pasrah di Depan Polisi: Kenapa Ini Terjadi?

"Dalam surat konfirmasi dituliskan pelanggaran pada tanggal berapa, jam berapa.

Kalau misalnya pelanggaran yang dituliskan dalam surat dikonfirmasi tidak sesuai, silahkan konfirmasi.

Source : Kompas.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest