"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, mengutip Kompas.com Rabu (14/8/2019).
Ia juga mengaku tak merasa keberatan jika harus membayar denda.
Namun, tindakannya itu dilakukan untuk mengoreksi kinerja dan kebijakan kepolisian.
Mahfudi pun mengakui pelanggaran yang dilakukannya.
Tanggapan
Pihak Polda Metro Jaya pun menanggapi gugatan yang dilayangkan Denny.
Menurut keterangan Bid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, melansir dari Kompas.com, setiap orang yang menerima surat tilang elektronik bisa mengkonfirmasi ulang ke pihak kepolisian.
"Dalam surat konfirmasi dituliskan pelanggaran pada tanggal berapa, jam berapa.
Kalau misalnya pelanggaran yang dituliskan dalam surat dikonfirmasi tidak sesuai, silahkan konfirmasi.