Atas kejadian itu orangtua dari BCH (24) melaporkan yang bersangkutan ke Polisi.
2. Barang Bukti Termasuk Satu Dus Minyak Oles (Obat Kuat)
Pelaku yang sudah berpacaran sejak 2017 dengan BCH, si kekasih.
Akibat pelaporan orangtua korban pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian pihak kepolisian bergerak cepat.
Dilansir dari Tribunkupang.com, menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM).
Bersamaan dengan penangkapat tersebut, pihak polisi juga mengamankan, dua unit ponsel, satu sarung, satu bantal leher, satu jam tangan, satu matras, satu sprei, dan yang paling mencengangkan adalah satu dus minyak oles (minyak kuat) berisi enam bungkus.
3. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas tindakanJibril dengan sengaja menyebarkan video panasnya dengan kekasihnya tersebut, beserta dengan pelaporan yang dilakukan oleh orangtua korban.
Maka Polda DIY menetapkan mahasiswa Fakultas Pertanian UGM tersebut menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.