Follow Us

5 Fakta Jibril Mahasiswa UGM Penyebar Video Panas ke Orangtua Mantan Pacar, Begini Nasibnya Sekarang

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:38
Fakta Terbaru Mahasiswa PTN di Yogyakarta Sebar Foto dan Video Panas sang Pacar, Polisi Sebut Awalnya Cuma Koleksi Pribadi Pelaku
TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando

Fakta Terbaru Mahasiswa PTN di Yogyakarta Sebar Foto dan Video Panas sang Pacar, Polisi Sebut Awalnya Cuma Koleksi Pribadi Pelaku

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.

Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (10/8).

Belum lagi ancaman sanksi dari UGM.

"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terang Iva Ariani. (*)

Baca Juga: Cinta Tak Pandang Usia, Gadis 27 Tahun Dinikahi Kakek Berusia 83 Tahun, Alasannya Sudah Cinta Dari Pertama Jumpa

Source : Kompas.com, Tribunjogja.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest