4. Aktivis Organisasi di UGM
Pelaku penyebar video panas melalui pesan berantai WhatsApp dan Line yang merupakan salah satu mahasiswa yang cukup aktif di UGM.
Namanya bahkan sempat mencuat ke publik saat menjadi ketua acara Seminar Kebangsaan yang batal dilaksanakan di UGM.
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani membenarkan jika JA tercatat sebagai mahasiswa UGM.
"Statusnya masih tercatat sebagai mahasiswa UGM. Tetapi, semester ini, belum tercatat registrasi," ujar Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, Selasa (20/8/2019) seperti dilansir Kompas.com
5. Nasib di Ujung Tanduk
Jika diibaratkan, nasib Jibril sekarang bak di ujung tanduk.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.