Sosok.ID- Sungguh menyedihkan, akibat tak bisa melunasi hutangnya, seorang gadis dibawah umur merelakan dirinya digagahi hanya karena temannya berhutang kepada seseorang.
Kasus ini terjadi di Lampung Utaradan menimpa seorang gadis berusia 16 tahun.
Korban yang merupakan warga Kotabumi, Lampung.
Resmob Polres Lampung Utara bersama jajaran PPA setelah menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan.
Tak butuh waktu lama, dua tersangka dalam kasus itu langsung diamankan.
Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.
Baca Juga: Syafruddin Prawiranegara, Dilema Siapa Presiden Kedua Indonesia
Selantutnya, SA mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor, Kamis (27/6/2019).