Follow Us

Bunuh Satu Keluarga Menggunakan Linggis, Pelaku Divonis Hukuman Mati

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 01 Agustus 2019 | 08:32
Ilustrasi pembunuhan.
dnaindia.com

Ilustrasi pembunuhan.

Sosok.id - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat divonis hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris Simamora.

Pasalnya ia telah membunuh satu keluarga di Bekasi.

Ia dihukum sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Baca Juga: Syarat Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional 17 Agustus, Jangan Sampai Bendera Terbalik

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.

Baca Juga: Brigadir R, Polisi yang Tembak Rekannya Hingga Tewas Lantaran Emosi, Dipecat Dari Kepolisan dan Terancam Hukuman Mati

Jaksa menilai Harris telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.

Adapun dalam kasus ini, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Baca Juga: Cerita di Balik Video Viral Pengantin yang Menari Zumba di Pesta Pernikahannya Hingga Menarik Perhatian Hotman Paris

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

(Dean Pahrevi/Irfan Maullana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Pidana Mati".

Source : Kompas.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest