Ternyata hal itu sudah direncanakan oleh SA, ia lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban di rumahnya.
Mereka kemudian berbonceng tiga meninggalkan rumah korban.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya, Rabu (31/7/2019).
Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.
Sesampainya di gubuk tersebut tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.
Saat sedang berduaan itu, tersangka SA mengawali untuk menyetubuhi korban.
Baca Juga: Batu Persidangan, Asal Muasal Kenapa Orang Batak Banyak Berprofesi Sebagai Pengacara
Setelah memperkosa korban, pelaku SA memaksa korban untuk melayani rekannya FK.
Alasannya pelaku SA menyuruh si korban agar mau disetubuhi FK yakni untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200.000.
"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," ujarnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih remaja itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.