DY pun ditangkap Polres Malang Kota.
DY ditangkap pada 3 Juli lalu di Vila Songgoriti, Kota Batu bersama teman kencannya,
"Kalau menurut pengakuan tersangka, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi kami tangkap dia sedang berlibur bersama teman kencannya di Batu," tutur Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan, Senin (15/7/2019).
Arie mengatakan modus pelaku adalah menjadi PRT di kediaman LS di Jalan Borobudur, Kota Malang.
DY mencuri perhiasan berlian yang disimpan di bawah tempat tidur korban.
Setelah melalukan aksinya, DY kabur dan meninggalkan rumah korban tanpa pamit.
Korban baru mengetahui perhiasan miliknya hilang selang sebulan setelah pelaku meninggal rumah.
"Awalnya ada pakaiannya yang hilang, dicari tidak ketemu. Setelah itu korban melihat perhiasannya di bawah kasur, tidak ada juga," jelasnya.
Selain DY, polisi juga menciduk sepasang suami istri berinisial DS dan SS yang diduga sebagai perantara.