Suami istri itu, menjual berlian hasil curian DY sebesar Rp 250 juta ke toko emas.
"Berlian itu lengkap dengan surat-suratnya. Sempat dijual di toko emas, dan pemilik toko ya nggak curiga," katanya.
Total ada 13 perhiasan senilai Rp 850 juta yang dicuri oleh DY. Dari jumlah itu, polisi baru menemukan 5 perhiasan berbentuk cincin yang ditaksir senilai Rp 468 juta. Perhiasan lainnya masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Merasa Tak Ada Hubungannya dengan Skandal Ikan Asin, Pablo Benua Balik Laporkan Fairuz A Rafiq
Atas ulahnya, DY dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Sedangkan suami istri yang diduga sebagai perantara, dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul: FAKTA Terkini Pembantu Curi Berlian Majikan Rp 850 Juta, Ditangkap Bareng Teman Kencan di Villa
(*)