Diduga yang bersangkutan telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," ungkap Happy Hayati kepada Majelis Hakim Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Rupanya Farouk Muhammad tak hanya menuding Evi Apita Maya melakukan kecurangan lewat foto wajahnya saja.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Farouk Muhammad juga menyebut bila caleg terpilih DPD NTB itu menggunakan lambang negara pada alat peraga kampanye.
Baca Juga: Jokowi Kantongi Nama-nama Menteri di Kabinet Jilid II, Ada dari Kalangan Profesional
Melalui kuasa hukumnya Farouk Muhammad mengatakan bila Evi dengan sengaja telah menggunakan lambang DPD RI pada seluruh alat peraga kampanye-nya.
Padahal sebelumnya Evi tak pernah tercatat sebagai anggota DPD RI.
Menurut Farouk Muhammad tindakan Evi ini secara tidak langsung mengelabui rakyat dan menjual lambang negara untuk menarik simpati.
Baca Juga: Mahathir Mohamad Sesumbar Malaysia Sudah Keluar dari Jeratan Utang, Namun Tumbalkan Aset Negara
Terlebih lagi ketika diketahui pada Pemilu 2019, Evi Apita Maya mendapatkan suara terbanyak yakni sebesar 283.932 suara.
"Perbuat calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB.