Itu termasuk tindak pidana." ungkap AKBP Sapta Maulana.
Hingga berita ini ditayangkan status Pablo Benua masih sebagai saksi terlapor.
Namun sampai detik ini, Pablo Benua masih belum memenuhi panggilan penyidik dan mangkir dengan alasan sakit.
Sapta Maulana mengatakan ada kemungkinan Pablo telah menyebabkan kerugian melalu penipuan dan penggelapan tersebut.
Kendati demikian, Sapta mengatakan bila pihaknya belum bisa menaksir seberapa besar kerugian tersebut.
"Kemarin sudah (pemanggilan) kedua dia bilang sakit. Saya enggak tahu apakah dia sudah pernah menyicil atau gimana. (Proses penyelidikan) masih berlanjut," tandas Sapta.
Diketahui sebelumnya, Pablo Benua dan Rey Utami akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas skandal ikan asin pada Kamis (11/7/2019).
Pablo Benua dan Rey Utami terbukti bersalah karena telah dengan sengaja menyebarkan konten yang berkaitan dengan pencemaran nama baik via media sosial.
Atas perbuatannya, kedua pasangan suami istri itu dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.