Sosok.ID - Istilah 'Ikan Asin' kini ramai jadi perbincangan netizen Indonesia.
Dari membicarakan ikan asin yang remeh temeh sampai ke level tinggi bikin puyeng kepala alias bagaimana membuat olahan ikan asin yang baik dan benar.
Istilah ikan asin ini muncul pertama kali dari sebuah video yang diunggah oleh Rey Utami.
Dalam konten tersebut, artis bernama Galih Ginanjar menjadi bintang tamu.
Ngobrol ngalor-ngidul, lantas Galih diduga melontarkan kata-kata tak pantas yang menyinggung mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Pernyataan Galih yang mengundang polemik, di antaranya ada istilah "ikan asin".
Permyataan sembrono ini langsung viral di jagat dunia maya.
Seiring berjalannya waktu baik Galih, Rey Utami dan suaminya Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Melanggar Norma Kesusilaan
Mengutip Kompas.com, Jumat (12/7/2019) Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin lantas angkat bicara mengenai kasus ini.
Menurut Mariana, tak sepantasnya perkataan ini dilontarkan kepada siapa pun, dimana pun.
Terlebih malah disampaikan di ruang publik.
"Kita semua kan perlu punya budi pekerti yang baik. Tidak boleh menghina orang lain. Sebaiknya sih tidak dilakukan sama sekali ujaran itu, mau di hadapan publik atau tidak,” kata Mariana Amiruddin, Jumat (12/7/2019).
Mariana melanjutkan, adanya hal seperti ini sudah dikategorikan menyerang ranah seksual.
Digunakan untuk membalas dendam pribadi dan menjatuhkan harga diri seorang perempuan.
"Budaya kita tahu betul cara menghancurkan martabat perempuan adalah dengan menghinanya secara seksual. Misal mengatakan pelacur atau menyebut dengan menghina organ-organ seksualnya atau dengan mempermalukannya di hadapan publik dalam ujaran-ujaran tersebut," ujar dia.
Pelecehan Verbal
Bukan hanya melanggar kesusilaan, penggunaan istilah ikan asin untuk menggambarkan organ intim wanita erat kaitannya dengan pelecehan verbal.
"Ucapannya itu (ikan asin) merendahkan harkat martabat perempuan. Masuk kategori pelecehan seksual kan ini, menyasar atribut seksual,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni saat dihubungi secara terpisah, Jumat.
Budi menambahkan pada analogi fisiologi tubuh perempuan memang ada beberapa bagian tertentu yang rawan lembab.
Karena itu mudah menimbulkan bau, cairan atau tumbuh jamur.
"Istilahnya bisa apa saja, tetapi ini kan memadankan situasi bau yang tidak sedap seperti ikan asin baunya," ujarnya.
Budi juga berharap segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena pelecehan seksual bukan hanya dalam bentuk kontak fisik saja.
“Pelecehan seksual yang tidak bersentuhan fisik atau non body contact itu sebenarnya bisa, tapi enggak ada pasalnya yang mampu memidanakan perbuatan itu,” kata Budi.
"Saya menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan agar kasus seperti ini bisa tertangani dengan baik karena kalau tidak, larinya ke ITE terus," pungkas Budi. (*)