Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Komnas Perempuan Sebut Istilah Ikan Asin Melanggar Kesusilaan : Merendahkan Harkat Martabat Perempuan

Seto Ajinugroho - Jumat, 12 Juli 2019 | 16:56
Galih Ginanjar saat jalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019).
Kompas.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Galih Ginanjar saat jalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019).

"Istilahnya bisa apa saja, tetapi ini kan memadankan situasi bau yang tidak sedap seperti ikan asin baunya," ujarnya.

Budi juga berharap segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena pelecehan seksual bukan hanya dalam bentuk kontak fisik saja.

“Pelecehan seksual yang tidak bersentuhan fisik atau non body contact itu sebenarnya bisa, tapi enggak ada pasalnya yang mampu memidanakan perbuatan itu,” kata Budi.

"Saya menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan agar kasus seperti ini bisa tertangani dengan baik karena kalau tidak, larinya ke ITE terus," pungkas Budi. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x