"Istilahnya bisa apa saja, tetapi ini kan memadankan situasi bau yang tidak sedap seperti ikan asin baunya," ujarnya.
Budi juga berharap segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena pelecehan seksual bukan hanya dalam bentuk kontak fisik saja.
“Pelecehan seksual yang tidak bersentuhan fisik atau non body contact itu sebenarnya bisa, tapi enggak ada pasalnya yang mampu memidanakan perbuatan itu,” kata Budi.
"Saya menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan agar kasus seperti ini bisa tertangani dengan baik karena kalau tidak, larinya ke ITE terus," pungkas Budi. (*)