Sosok.ID - Seorang pemilik warung makan di Pasar Baru Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Medan baru saja diamankan pihak kepolisian atas kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Pemilik warung makan di Pasar Baru Titi, Medan ini terbukti telah menganiaya seorang pelanggan yang merupakan mandor angkot hingga tewas.
Niat awal ingin menangkis amukan seorang mandor angkot lantaran tak ingin mati konyol, pemilik warung makan ini malah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribun Medan, kejadian nahas ini berawal ketika seorang mandor angkot beranama Abadi Bangun mengunjungi sebuah warung makan.
Warung makan tersebut terletak di Jalan Pasar Baru Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Medan pada Rabu (29/1/2020).
Awalnya, mandor angkot ini datang bersama temannya memesan nasi goreng.
Namun setelah makan, mandor angkot ini dan temannya menolak untuk membayar tagihan nasi goreng yang mereka makan.
Karyawan warung yang tak terima dengan sikap mandor angkot dan temannya ini melapor pada pemilik warung makan, Mahyudin.
Tahu dirinya dilaporkan kepada pemilik warung, sang mandor angkot tersinggung hingga merusak sejumlah properti di warung.
Usai memecahkan kaca steling warung makan, mandor angkot ini pergi dengan temannya.
Melansir Kompas.com, dikira masalah sudah selesai, mandor angkot ini justru kembali bersama temannya sembari membawa sebilah parang.
Melihat perkelahian semakin panas, Mahyudin selaku pemilik warung makan berusaha meredam emosi sang mandor dengan temannya itu.
Namun, mandor angkot yang terlanjur tersulut emosinya malah mengayunkan parang ke arah sang pemilik warung.
Sabetan parang mandor angkot ini pun sempat ditangkis oleh Mahyudin dengan lihai.
Seolah tak mau mati konyol di tangan seorang mandor angkot yang ngamuk, Mahyudin kemudian mengambil balok dan memukulkannya ke korban.
Mengutip Tribun Medan, Jumat (31/1/2020) dibantu dengan dua karyawannya yang lain, pemilik warung makan ini terus memukuli tubuh korban hingga terkapar.
Teman korban yang melihat kejadian ini langsung melarikan diri, mencari bala bantuan.
Sekitar pukul 02.30 WIB waktu setempat, teman korban bersama dua orang lainnya langsung melarikan sang mandor ke rumah sakit.
Melansir Tribun Medan, Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan bahwa begitu sampai di rumah sakit, nyawa korban tak lagi tertolong.
"Berdasarkan keterangan dokter jaga di Rumah Sakit Siti Hajar, usai dilakukan pemeriksaan, korban sudah meninggal dunia," ungkap Kompol Martuasah Tobing.
Berdasarkan pemeriksaan di rumah sakit, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka lebam pada bagian perut dan mulut serta telinganya mengeluarkan darah.
Atas kasus ini, pihak kepolisian Polsek Medan Baru telah menetapkan 3 orang tersangkan dan melakukan penahanan.
Ketiga orang tersebut adalah pemilik warung makan, Mahyudi (38) dan dua orang karyawannya, Mursalin (32) dan Agus Salim (32).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak yang dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir mengatakan ketiga tersangka bakal dijerat pasal penganiayaan.
"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata AKP Rover Samosir.
(*)