Dianggap Sebarkan Berita Bohong Soal Punya Kekuasaan Atas Dunia, Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ridwan Kamil : Siapa yang Menabur Dia Harus Menerima

Rabu, 29 Januari 2020 | 16:13
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA dan Kompas.com/Dendi Ramdhani

Ridwan Kamil menanggapi soal penetapan petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Sosok.id - Nama Sunda Empire tampaknya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.

Nama kekaisaran ini dengan cepat dikenal masyarakat karena klaimnya yang dinilai tak masuk akal.

Karena klaim yang meresahkan itu, akhirnya beberapa petinggi Sunda Empire ditindak oleh pihak berwajib.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi tanggapan terkait tiga petinggi dari Sunda Empire yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Dari Jack Ma Hingga Bill Gates, Petinggi Sunda Empire Bakal Ajak Kerja Sama Milyarder Dunia untuk Kendalikan Nuklir : Ini Bukan Khayalan!

Ridwan Kamil menyebut, dalam bermasyarakat memang tidak diperbolehkan untuk melanggar aturan hukum yang berlaku.

Tidak diperbolehkan sebuah organisasi melakukan penipuan dan tindak kriminal lainnya.

"Tidak boleh berbohong tentang sebuah organisasi dan dilarang melakukan tindakan kriminal, mengitip-ngutip menipu orang dan sebagainya," ujar Ridwan di Andir, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, semua orang boleh mendirikan organisasi, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Nasri Banks, Mantan PNS Dan Guru Fisika yang Kini Jadi Grand Prime Minister 'Sunda Empire', Ini Sosoknya!

"Kalau sudah masuk ke pasal-pasal tentang pelanggaran, siapa yang menabur dia harus menerima konsekuensinya," lanjutnya.

Sehingga, Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk bergabung dengan organisasi yang jelas.

Yakni, jelas latar belakang, tujuan, dan manfaatnya untuk anggota maupun lainnya.

"Jangan bergabung ke organisasi yang banyak menghayal, menjual dongeng. Sehingga kita sibuk, bahkan meninggalkan keluarga untuk yang tidak produktif. Mending bantu (masyarakat terdampak) banjir di Dayeuhkolot," imbuh Ridwan Kamil.

Baca Juga: Sebut Tak Ada yang Boleh Bangun Negara Tanpa Seizinnya, Pemimpin Sunda Empire Setuju Keraton Agung Sejagat Dihukum: Dia Menyalahi Aturan

Petinggi Sunda Empire Bohong

Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong kepada masyarakat, Selasa (28/1/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, semua pernyataan dari anggota Sunda Empire tidak mempunyai dasar.

Sehingga, ia memastikan apa yang diklaim oleh Sunda Empire soal kekuasaannya di seluruh dunia, itu semuanya tidak benar.

Baca Juga: Tak Hanya Punya Kekuasaan atas Dunia, Petinggi Sunda Empire Mengklaim dapat Mengendalikan Senjata Nuklir : Masyarakat Indonesia Tidak Perlu Resah!

"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar," kata Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," jelasnya.

Selanjutnya tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Sunda Empire.

"Hari ini kita tetapkan tiga tersangka dulu. Kalau ada alat bukti yang cukup, kita ambil tindakan kepolisian yang sesuai dengan undang-undang yang ada, mungkin tersangka bisa nambah," tambah Hendra.

Baca Juga: Sama-sama Mengklaim Punya Kekuasaan atas Dunia, Ternyata Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Bergabung dengan Sunda Empire

Saat ini pihaknya masih mendalami motif sementara terkait dengan kekuasaan di seluruh dunia.

"Motif yang masih kita dalami untuk sementara memastikan bahwa Sunda Empire bisa menyejahterakan rakyat sedunia yang mereka bagi dalam enam negara bagian," ungkapnya.

Para anggota Sunda Empire juga ada iuran untuk membiayai kegiatan mereka.

"Waktu di UPI kita tanya dia iuran," ujar Hendra.

Baca Juga: Setelah Keraton Agung Sejagad Dan Sunda Empire, Muncul Kesultanan Selacau di Tasikmalaya, Ngaku Dapat Legalitas Dari PBB Hingga Miliki Menteri Serta Pejabat Daerah!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kelompok ini pernah melakukan empat kali kegiatan di Isola pada 2019 lalu.

Anggota Sunda Empire juga menggelar kegiatan di Gasibu pada 2018 silam.

"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," lanjutnya.

Menurutnya, semua klaim Sunda Empire membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.

Baca Juga: Keraton Agung Sejagat Jilid 2, Klaim Punya Kekuasaan Atas Dunia Tapi Sunda Empire Tak Mampu Bayar Hotel untuk Gelar Pertemuan Rutin

Sehingga, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegasnya.

"Sebagai penegak hukum ini tentunya membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat dengan mengumpulkan para negara dengan dana 1 triliun di Bali," kata Hendra.

Tiga tersangka Sunda Empire yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana yang kini sudah mendekam di tahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ternyata Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum merupakan pasangan suami istri.

Baca Juga: Usai Keraton Agung Sejagat, Kini Muncul Lagi di Bandung Kekaisaran Matahari, Klaim Kekuasaan Mereka Sampai Dunia Kiamat

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Saptono Erlangga mengatakan, sang suami menjadi Perdana Menteri, sedangkan istrinya menjadi Kaisar.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Saptono di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra.

Baca Juga: Ikuti Langkah Presiden, Ridwal Kamil Berencana Pindahkan Ibu Kota Jawa Barat, Berikut 3 Opsi Pengganti Bandung

Penetapan tersangka Sunda Empire merupakan kelanjutan dari kasus yang dilaporkan budayawan Sunda.

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Ditangkap, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Suami Istri, Tetangga yang Resah Sebut Kerajaan Sering Lakukan Aktivitas Mencurigakan Saat Malam Hari

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

Saptono Erlangga menyebut, ada sebanyak 1.000 anggota Sunda Empire yang tersebar.

Mereka juga diminta iuran untuk dalam mengadakan kegiatan dalam Sunda Empire.

Baca Juga: Batal Tunaikan Janji 500 Tahun Runtuhnya Majapahit, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diciduk Polisi, Gagal Jadi Juru Damai Dunia

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin/Mega Nugraha/Hilda Rubiah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petinggi Sunda Empire jadi Tersangka, Ridwan Kamil: Siapa yang Menabur, Dia Harus Terima Konsekuensi

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya