Follow Us

Setelah Keraton Agung Sejagad Dan Sunda Empire, Muncul Kesultanan Selacau di Tasikmalaya, Ngaku Dapat Legalitas Dari PBB Hingga Miliki Menteri Serta Pejabat Daerah!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 19 Januari 2020 | 03:15
Setelah Keraton Agung Sejagad Dan Sunda Empire, Muncul Kesultanan Selacau di Tasikmalaya, Ngaku Dapat Legalitas Dari PBB Hingga Miliki Menteri Serta Pejabat Daerah!
Kolase Kompas.com/Irwan Nugraha

Setelah Keraton Agung Sejagad Dan Sunda Empire, Muncul Kesultanan Selacau di Tasikmalaya, Ngaku Dapat Legalitas Dari PBB Hingga Miliki Menteri Serta Pejabat Daerah!

Sosok.ID - Usai heboh fenomena Keraton Agung Segajat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung, kini muncul sebuah kerajaan di Tasikmalaya bernama Kesultanan Selaco.

Berbanding terbalik dengan Keraton Agung Segajat dan Sunda Empire di Bandung, keberadaan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Kecamatan Parung Ponteng selama ini bisa berdampingan dengan masyarakat sejak 2004.

Kesultanan ini didirikan oleh Rohidin (40), warga asal Parung Ponteng.

Rohidin mengaku sebagai keturunan kesembilan dari Raja Padjadjaran Surawisesa, dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII.

Baca Juga: Dikira Hilang di Tengah Hutan Gunung Lawu Sampai Dicari Tim SAR, Pemuda Ini Ternyata Lakukan Hal Tak Lazim, Ini Pemicunya!

Keberadaan kesultanan itu telah diketahui sejak lama oleh masyarakat sekitar dan memiliki lokasi pusat kesultanan semacam istana yang berdiri megah sampai saat ini.

Bahkan, Kesultanan Selaco mengklaim telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018 sebagai putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Padjadjaran pada masa kepemimpinan Raja Surawisesa.

"Selacau punya dua literatur leluhur saya yang saya ajukan tahun 2004 sampai akhirnya tahun 2018 keluar putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah yang di kepemimpinan Surawisesa. Fakta sejarah dikeluarkan oleh Lembaga PBB," ujar Rohidin di kediamannya, Jumat (17/1/2020).

Pertama, nomor warisan dan izin pemerintahan kultur.

Baca Juga: Ada Dana Cukup Untuk Biasa Persalinan Anaknya, Pasangan Ini Bayar Dengan Uang Receh Rp 1.000 Tapi Masih Kurang, Begini Reaksi Pihak Puskesmas!

Kedua, izin referensi tentang keprajuritan.

Lisensi yang diberikan yaitu seni dan budaya.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest