Sosok.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy memasuki babak baru.
Kini, pasal yang menjerat Mario Dandy diduga terancam bakal bertambah.
Melansir Tribunnews edisi Senin (20/3/2023) polisi sebut Mario Dandy diduga melanggar UU ITE.
Dugaan jerat pasal UU ITE ini hantui Mario Dandy bukan tanpa alasan.
Diketahui, aksi Mario Dandy kala aniaya korban pada Senin (20/2/2023) lalu terekam dalam sebuah video berdurasi singkat.
Aksi penganiayaanini diketahui direkam oleh Shane Lukas (SL) dengan menggunakan HP atas permintaan Mario Dandy.
Atas keterlibatannya, SL pun ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan,"
"Malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Kamis (23/2/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Melansir pemberitaa Sosok.ID sebelumnya, video Mario Dandy aniaya D ini diketahui sempat tersebar dan beredar viral di medsos.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/3/2023) Mario Dandy diduga telah menyebarkan video aksi penganiayaannya terhadap korban.
Mario Dandy diduga telah menyebarkan video tersebut kepada 3 orang.
Tak hanya video, foto-foto kondisi korban yang penuh luka dan tak berdaya juga diduga disebar Mario Dandy ke sejumlah pihak.
"Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi." kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka juga di kirim di beberapa pihak," imbuhnya.
Apabila benar terbukti telah mengirimkan video tersebut, Mario Dandy bakal terancam UU ITE.
"Sekali lagi ini pelanggaran hukum, delik pidana."
"Artinya, selain daripada penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi karena ini memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis."
"Itu melanggar Undang-Undang ITE dan undang-undang yang lain," jelas Kombes Hengki Haryadi dikutip dari talkshow ROSI di Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Kini, melansir Tribunnews, pihak kepolisian tengah mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan tersebut.
Mengutip Kompas.com, dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Mario Dandy terjerat pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan.
Ancaman hukumnya adalah maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sebelum Aniaya D, Mario Dandy Disebut Tebar Ancaman, Polisi Temukan Bukti
(*)