Sosok.ID - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy masih berlanjut.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berniat menawarkam restorative justice (RJ) kepada keluarga David.
Sekadar informasi, Restorative Justice adalah upaya penyelesaian tindak pidana secara kekeluargaan.
Kepala Kajati DKI Jakarta Reda Manthovai mengatakannya usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023).
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda, seperti dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, saat ini ketiga pelaku penganiayaan David telah ditahan.
Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukan dan AGH.
Kendati demikian, Reda mengatakan proses Rstorative Justice masih bisa dilakukan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tak akan memaksa bila keluarga korban enggan meneriwa tawaran tersebut.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini.