Sosok.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy memasuki babak baru.
Kini, pasal yang menjerat Mario Dandy diduga terancam bakal bertambah.
Melansir Tribunnews edisi Senin (20/3/2023) polisi sebut Mario Dandy diduga melanggar UU ITE.
Dugaan jerat pasal UU ITE ini hantui Mario Dandy bukan tanpa alasan.
Diketahui, aksi Mario Dandy kala aniaya korban pada Senin (20/2/2023) lalu terekam dalam sebuah video berdurasi singkat.
Aksi penganiayaanini diketahui direkam oleh Shane Lukas (SL) dengan menggunakan HP atas permintaan Mario Dandy.
Atas keterlibatannya, SL pun ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan,"
"Malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Kamis (23/2/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Melansir pemberitaa Sosok.ID sebelumnya, video Mario Dandy aniaya D ini diketahui sempat tersebar dan beredar viral di medsos.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/3/2023) Mario Dandy diduga telah menyebarkan video aksi penganiayaannya terhadap korban.
Mario Dandy diduga telah menyebarkan video tersebut kepada 3 orang.