Follow Us

Panas, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Buntut Tersangka Pembunuhan Nekat Wawancara Tanpa Izin

Rifka Amalia - Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:17
LPSK cabut perlindungan fisik terhadap Bharada  E, buntut wawancara dengan Kompas TV.
Tangkap Layar Kompas TV

LPSK cabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, buntut wawancara dengan Kompas TV.

Sosok.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E buntut wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, ia saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat setelah sebelumnya sempat mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun melansir Warta Kota, pencabutan perlindungan LPSK dilakukan karena Richard Eliezer dinilai telah melanggar perjanjian usai tayang di wawancara eksklusif yang ditayangkan Kompas TV.

Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan menyebut, Bharada E langgar persetujuan yang sebelumnya ditandatangani pada 15 Agustus 2022.

Syahrial dalam release di gedung LPSK, Ciracas, pada Jumat (10/3/2023) menyebut, sikap Bharada E bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006.

"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," terang Syahrial.

Kuasa Hukum Sesalkan Keputusan LPSK

Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menilai keputusan LPSK tidak bijaksana.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer."

"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," terangnya pada Jumat (10/3/2023).

Dia juga membantah Bharada E melakukan pelanggaran. Menurutnya, wawancara dengan stasiun TV itu sudah sesuai prosedur.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest