Follow Us

AG Mendekam di Penjara Anak, Pertimbangan Penyidik Lakukan Penahanan

Rifka Amalia - Kamis, 09 Maret 2023 | 14:16
Pacar Mario Dandy Satrio (20) alias AG (15), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/3/2023). Begini pertimbangan penyidik
Instagram | TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim

Pacar Mario Dandy Satrio (20) alias AG (15), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/3/2023). Begini pertimbangan penyidik

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," tandas dia.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. (*)

Baca Juga: Ironi Keluarga AG: Ayah Stroke, Ibu Kanker, Kakak Sakit Jantung

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest