Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

AG Pelaku Kejahatan yang Tidak Ditahan, Benarkah Punya Bekingan?

Rifka Amalia - Jumat, 03 Maret 2023 | 13:29
Status Agnes Gracia alias AG (15) dalam kasus penganiayaan korban David (17), telah dinaikkan sebagai pelaku. AG terbukti terlibat membantu Mario Dandy Satrio (20).
Video dan Foto via Twitter

Status Agnes Gracia alias AG (15) dalam kasus penganiayaan korban David (17), telah dinaikkan sebagai pelaku. AG terbukti terlibat membantu Mario Dandy Satrio (20).

Sosok.ID - Status Agnes Gracia alias AG (15) dalam kasus penganiayaan korban David (17), telah dinaikkan sebagai pelaku. AG terbukti terlibat membantu Mario Dandy Satrio (20).

Meski demikian, AG tak bisa disebut tersangka karena statusnya yang merupakan anak di bawah umur.

Alih-alih tersangka, AG disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku."

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," terang Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

AG Tidak Ditahan

Pasal yang menjerat AG yakni pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Namun, AG diduga tidak akan ditahan.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki merespon peluang penahanan AG.

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan menambahkan, penahanan terhadap anak di bawah umur tidak bisa sembarangan dilakukan.

"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan.

Kepolisian bisa menahan pelaku anak di bawah umur jika ada 3 alasan objektif.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x