Sosok.ID - Pacar Mario Dandy Satrio (20) alias AG (15), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/3/2023).
Pemeriksaan oleh penyidikitu memakan waktu selama 6 jam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, keputusan itu datang dari penyidik.
“Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” terang Hengki Haryadi, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Penahanan terhadap AG dilakukan berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Saat ini, AG ditahan di rutan khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," terang Hengki.
Terhitung sejak Rabu malam, AG akan ditahan selama 7 hari.
Pertimbangan Penahanan
Menurut Hengki, ada pertimbangan khusus yang membuat penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG.
Sebagai anak berkonflik dengan hukum, AG masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) dan dinilai membutuhkan pendampingan.
Pertimbangan lain yakni karena orang tua AG sedang sakit, sehingga pendampingan akan dilakukan pihak yang berwenang.