Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

AG Mendekam di Penjara Anak, Pertimbangan Penyidik Lakukan Penahanan

Rifka Amalia - Kamis, 09 Maret 2023 | 14:16
Pacar Mario Dandy Satrio (20) alias AG (15), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/3/2023). Begini pertimbangan penyidik
Instagram | TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim

Pacar Mario Dandy Satrio (20) alias AG (15), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/3/2023). Begini pertimbangan penyidik

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit,” urai Hengki.

Waktu Penahanan Bisa Ditambah

Dalam konferensi pers tersebut, dikutip via Tribunnews.com, Hengki mengatakan bahwa penyidik bisa menambah masa tahanan AG menjadi 8 hari jika dirasa tidak cukup.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan."

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," terangnya.

Respon Pihak David

Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan AG, ada seorang korban bernama Critalino David Ozora (17).

Penganiayaan yang dilakukan pada 20 Februari itu membuat David koma selama kurang lebih 2 minggu. Hingga saat ini David belum sadar sepenuhnya, namun sudah bisa merespon dan menunjukkan perkembangan positif.

Terkait penahanan AG, kuasa hukum David Ozora, dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey memberikan tanggapan.

Melansir via Warta Kota, dihubungi Kamis (9/3/2023), Syahwan mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya.

"Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata Syahwan.

Syahwan juga menerangkan pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x