Sosok.ID - Tersangka penganiayaan terhadap D, Mario Dandy (20) terbukti telah berbohong saat diperiksa polisi.
Sebelumnya diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan D pada Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy terbukti melakukan pemukulan terhadap anak pengurus GP Ansor, D pada Senin (20/2/2023) lalu.
Anak eks pejabat Ditjen pajak ini diduga melakukan aniaya lantaran menerima aduan soal perlakuan D kepada kekasihya, AG (15).
Melansir pemberitaan Sosok.ID sebelumnya, saksi berinsial APA diketahui cerita pada Mario Dandy soal perlakuan tak menyenangkan D kepada AG.
Diduga tersulut emosi, Mario Dandy menceritakan hal tersebut pada kawannya, SL (19).
SL diduga memprovokasi Mario Dandy hingga berujung pada penganiayaan D hingga korban dilarikan ke rumah sakit dan koma.
Sejauh ini, dari kronologi yang beredar, publik percaya bahwa tindak penganiayaan dilakukan Mario Dandy secara spontan.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (2/3/2023) saat pemeriksaan awal, Mario Dandy sebut insiden tersebut sebagai perkelahian.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan bukti-bukti, Mario Dandy terbukti telah mengungkap pengakuan bohong.
Kebohongan Mario Dandy itu terkuak dari bukti percakapan chat dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.