Meski demikian, ia menyebut keluarga pasrah dengan keputusan hakim.
Lebih lanjut ia menyinggung soal potensi banding.
"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga enggak tahu," ujarnya.
Sosok itu menilai, hukuman seumur hidup yang dituntut oleh JPU sudah merupakan hukuman yang berat. Sehingga ia tak menyangka Ferdy Sambo justru dituntut hukuman mati.
"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," tandasnya.
Vonis Putri Candrawathi
Adapun dalam sidang yang sama yang digelar Senin (13/2/2023), hakim juga membacakan vonis untuk Putri Candrawathi.
Meski hanya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, namun hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu, dikutip via YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjutnya. (*)
Baca Juga: Mengenal Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo